

| Iklan Telekomunikasi Dinilai Sudah Kebablasan |
| Jumat, 11 April 2008 | |
|
Achmad Rouzni Noor II - detikinet Jakarta - Hasil diskusi sejumlah lembaga pemangku kepentingan di industri telekomunikasi menyimpulkan bahwa iklan layanan telekomunikasi di Tanah Air sudah kebablasan. "Dan hal tersebut melanggar ketentuan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya. Kirim Surat Masih terkait iklan layanan telekomunikasi, Ketua BRTI yang juga menjabat sebagai Dirjen Postel Depkominfo, telah mengirimkan surat ke seluruh operator telekomunikasi pada 4 April 2008 lalu. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, surat tersebut ditujukan pada seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Bakrie Telecom, Batam Bintan Telecommunication, Huchison CP Telecommunication, Mobile-8 Telecom, Natrindo Telepon Seluler, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smart Telecom dan Pacific Satelit Nusantara. Menurutnya, surat tersebut dilatarbelakangi perang iklan tarif promosi antaroperator beberapa waktu ini yang dinilai mudah menimbulkan kekecewaan publik, mengingat pola iklan tersebut berbasis ketentuan bersyarat namun informasi tarif yang disampaikan kurang transparan dan tidak proporsional. Alhasil, sebagai konsekuensinya, hampir setiap minggu cukup banyak keluhan yang dialamatkan kepada Ditjen Postel dan BRTI maupun kepada beberapa operator, diantaranya melalui surat pembaca di berbagai media. "Oleh sebab itu, kami (melalui surat) meminta operator untuk beriklan secara elegan guna meminimalisasi kemungkinan tuntutan hukum," Gatot menandaskan. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
Orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan |